Minggu, 29 Mei 2011

TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP RUPS (Rapat umum pemegang saham) DAN PIHAK KEIGA

Oleh : Salahuddin, S.H.


PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang.

ü      Direksi
            Tidak ada suatu rumusan yang jelas dan pasta mengenai kedudukan direksi dalam suatu perusahaan terbatas. Yang jelas dierksi merupakan badan pengurus perseroan yang paling tinggi serta yang berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan, bertindak untuk dan atas nama perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan jalannya perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Didalam menjalankan tugasnya tersebut direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh dengan konsekuensi bahwa    setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh direksi akan dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan perseroaan. Sepanjang mereka bertindak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam anggaran dasar perseroan.

      Selama direksi tidak melakukan pelanggaran atas pelanggaran dasar perseroan, maka perseroanlah yang akan menanggung semua akibat dari perbuatan direksi tersebut, sedangkan bagi tindakan-tindakan dierksi yang merugikan perseroan yang dilakukannya diluar batas dan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh anggaran dasar dapat tidak diakui oleh perseroan. Dengan ini berarti direksi bertanggung jawab secara pribadi atas setiap tindakannya diluar batas kewenangan yang diberiakan dalam anggaran dasar perseroan.

B.           Pokok Permasalahan.

Sebagaimana penjelasan dari undang-undang Nomor 1 tahun 1997, direksi merupakan organ perseroan yang bgertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Disatu pihak dierksi mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal pengurusan perseroan dan dipihak lain direksi berwenang mewakili perseroan. Tugas dan tanggung jawab direksi perseroan terbatas terhadap RUPS telah dimulai sejak perseroan memperoleh status badan hokum yaitu yang dapat kita temukan dalm ketentuan pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 ayat 1 undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 1 tahun 1995.

Ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 tersebut mewajibkan direksi perseroan untuk mendaftarkan akta pendirian dan anggaran dasar perseroan yang telah disahkan oleh Menteri kehakiman, beserta surat pengesahannya, sedangkan tugas dan tanggung jawab direksi perseroan terhadap pihak ketiga terwujud dalam kewajiban direksi untuk melakukan keterbukaan (didclosure) terhadap pihak ketiga atas setiap kegiatan perseroan. Direksi perseroan diwajibkan untuk menyerahkan hasil perhitungan tahunan untuk diperiksa oleh akuntan public sebelum perhitungan tahunan tersebut disahkan oleh rapat umum tahunan pemegang saham yang kemudian diumumkan untuk kepentingan pihak ketiga. Dan khususnya perseroan terbatas terbuka, direksi perseroan diwajibkan untuk mengumumkan setiap maksud dan rencana penyelengaraan Rapat Umum Penegang Saham.

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Direksi.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dangan ketentuan anggaran dasar(pasal 80 sampai dengan pasal 82 undang-undang Nomor 1 tahun 1995).

1. Keberadaan Direksi.
Kepengurusan perseroan yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari,dilakukan oleh direksi.Keberadaan direksi dalam suatu perseroan merupakan suatu keharusan atau dengan kata lain perseroan wajib memiliki direksi,karena perseroan sebagai”artificial person”ditak dapat berbuat apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota direksi sebagai ”Natural Person”. Oleh karena itu direksi mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap perseroan,tugas dan tanggung jawab direksi serta wewenangnya dittapkan oleh unang-undang.dengan demikian keberadaan direksi dalam suatu perseroan juga diatur berdasarkan undang-undang. Ketentuan lama yang berlaku berkenaan dengan hal tersebut yaitu sebelum berlakunya UUPT. Bahwa dalam perseroan sekurang-kurangnya harus terdapat satu orang anggota direksi atau direktur. Hal ini sejalan dengan pemahaman atas PT sebagai badan hokum yang mau tidak mau memerlukan adanyapengurus atau seorang direktur.Demikian pula derdasarkan pasal 79 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang preseroan terbatas.
Suatu perseroan diwajibkan mempunyai paling sedikat 2 orang anggota direksi apabila:
1.      Perseroan yang bidang usahanya mengarahkn dana masyarakat,misalnya seperti Bank dan Asuransi.
2.      Perseroan yang menunjukkan surat pengakuan utang,seperti obligasi.
3.      Perseroan terbuka.
Beberapa pakar dan ilmuan hukum merumuskan kedudukan direkdi dalam perseroan sebagai gabungan dari dua macam persetujuan atau perjanjian yaitu :
1.      Perjanjian pemberian kuasa disatu sisi,dan
2.      Perjanjian kerja atau perburuhan disisi lain.
Dan karena itu pelaksanaannya harus ditafsirkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 1601 C KUHPerdata, yang memberatkan pada pelaksanaan perjanjian-perjanjian tersebut sebagai suatu perjanjian perburuhan.

2.  Persyaratan Anggota Direksi.
            Bila memperhatikan peraturan yang berlaku sealam ini, maka tiudak ada suatu ketentuanpun yang mengatur tentang persyaratan bagi seseorang yang hendak diangkat menjadi anggota direksi,  namun sekarang UUPT justru persyaratan tersebut secara tegas ditetapakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi, seseorang itu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu :
1.      Orang atau perorangan yang mampu melaksakan perbuatan hukum
2.      Tidak pernah dinyatakn pailit
3.      Tidak pernah menjadi anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakn pailit.
4.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan (pasal 79 UU No. 1 tahun 1995).

Dengan demikian, tampaknya “Standard Requirement” yang diberikan tersebut masih “lunak” perlu dijelaskan mengapa undang-undang mempersyaratkan atau menetukan bahwa anggota direksi harus orang perorangan. Orang perorangan disini dimaksudkan adalah sebagai lawan atau kebalikan dari badan hokum sebab dimasa lampau masih dimungkinkan untuk mengangkat “Badan Hukum”  untuk menjabat sebagai anggota direksi, selain memang dapat mengangkat natural person atau perseorangan.

             Undang-undang memberikan batas waktu yaitu dalam jangka lima tahun sebelum pengankatan, bagi yang dinyatakan pailit atu bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakn pailit, waktu lima tahun tersebut dihitung sejak yang bersangkutan dinyatakan pailit atau bersalah berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan bagi yang melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, batas waktu lima tahun itu dihitung sejak yang bersangkutan nselesai menjalankan hukumannya.

Melihat persyaratan yang diberikan tersebut, perlu dipertanyakan sasaran apakah sebenarnya yang hendak dituju oleh pembuatu undang-undang ? Apakah orang yang hendak diaangkat sebagai anggota direksi tiu harus orang yang mempunyai pengetahuan atau pengalaman dalam mengelola perusahaan ? Apakah seorang karyawan tau seorang sopir bisa diangkat ? Pertanyaan semacam ini tampaknya belum bisa menjawaab persyaratan yang diberikan tersebut, disamping itu persyaratan tersebut juga terdapat persyaratan kualitas, ataau suatu persyaratan yang memang dimaksudkan untuk tujuan selektif. 

 Sehubungan dengan masalah kepailitan pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undng-undang No. 1 tahun 1998 pada tanggal 22 April, lembaran Negara 1998 No. 87 yang kemudian menjadi UU No. 4 1998. Melihat persyaratan untuk anggota direksi yaitu orang yang harus mampu melaksakan perbuatan hokum, dapat dikatan dengan cara lain yaitu orang tersebut harus “cakap” dalam pengertian hokum yaitu bekwaam atau memiliki legal power untuk bertindak. Persyaratan ini sudah memang dengan sendirinya harus diperhatikan apabila seseorang hendak membuat suatu perjanjian, jadi harus memenuhi persyaratan hokum (pasal 1330 KUHPerdata).

3.      Pengangkatan dan Pemberhentian.
Anggota direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan dapat diangkat kembali. Untuk pertama kali pengangkatan anggota direksi dilakuakan dengan mencamtumkan dalam akta pendirian, tentang susunan dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, temapat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi yang bersangkutan. Pemberian tugas dan wewenang setiap anggota direksi, besar dan jenis penghasilan direksi ditetapkan oleh RUPS. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan. Anggota direksi tidak berwenang perseroan apabila :
ü            Terjadi perkara didepan Pengadilan antara perseroan dan anggota direksi yang bersangkuaan.
ü            Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.

Dalam keadaan semacam ini, apabila anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan mengenai yang berhak mewakili perseroan RUPS mengangkat satu orang pemegang saham atau lebih untuk mewakili perseroan (pasal 84 UU N0. 1 tahun 1995). Tata cara pencalonan, pengankatan dan pemberhentian anggota direksi diatur dalam anggaran dasar tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam pencalonan.

a.            Pemberhentian sewaktu-waktu
               Anggota dapat sewaktu;waktu diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS, dengan demikian kedudukannya sebagai anggota direksi berahir.
b.       Pemberhentian sementara
 Anggota direksi dapat diberhentikan sementara oleh RUPS atau oleh komisaris dengan menyebutkan alasannya. Hal tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada  anggota direksi yang bersangkutan,sehingga dengan demikian anggota direksi yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tugasnya.Pada dasarnya penberhentian hanya dapat dilakukan dalam RUPS,namun untuk melaksanakan maksud tersebut diperlukan waktu yang cukup.Demi kepentingan perseroan maka tidak dapat menunggu sampai diaelenggarakan RUPS,oleh karma itu komisaris sebagai organ perseroan yang mempunyai fungsi pengawasan wajar diberikan wewenang untuk melakukan pemberhentian tersebut.Namun untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Paling lambat 30 hari setelah pemberhentian sementara itu,harus diselenggarakan RUPS dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.sedangkan panggilan RUPS harus dilakukan oleh organ perseroan yang melakukan pemberrhentian sementara tersebut,dalam hal ini komisaris.
2.      Ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh dalam RUPS yaitu RUPS dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan anggota direksi yang bersangkutan.
3.      Apabila dalam waktu 30 hari tidak diadakan RUPS maka pemberhentian tersebut batal.
4.      Dalam Anggaran Dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan direksi yang kosong atau apabila direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.

4.  Tugas dan Wewenang
         Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi serta besar dan jenis penghasilannya ditetapkan oleh RUPS.Namun demikian anggaran dasar dapat ditetapkan hahwa wewenwg RUPS dilakukan oleh komisaris atas nama RUPS.

5.  Tanggung Jawab
         Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan.Jadi selain tanggung jawab penuh atas pengurusan juga bertindak mewakili perseroan (persona standi in judicio) .Dalam menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan,maka setiap anggota direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.Namun apabila tidak demikian maka setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi,apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana yang dibebankan dan diwajibkan kepadanya.

6.  Wewenang Mewakili Perseroan
         Perseroan menurut hokum adalah orang yaitu artificial person atau orang buatan. Dalam hal anggota direksi terdiri dari satu orang, maka setiap anggota direksi berwenang mewakili perseroan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang No. 1 tahun 1995 atau anggaran dasar, anggaran dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota direksi. Dijelaskan bahwa UUPT memilih system perwakilan kolegial, tetapi untuk kepentingan praktis maka masing-masing anggota direksi berwenang mewakili perseroan. Dalam anggaran dasar ditetapkan siapa yang berhak mewakili perseroan, bila tidak ditetapkan maka RUPS mengangkat satu orang pemegang saham untuk mewakili perseroan.

7.  Gugatan terhadap anggota direksi.
         Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan haak suara yang sah, atas nama perseroan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, terhadap anggota direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannhya menimbulkan kerugian pada perseroan. Dalam “black’s law Dictionary tertulis sebagai berikut “An action is a derivative action when the action is based upon primary right of the corporation, but it is asserted on it is behalf by the stockholder beucase of the corporations failure, deliberate or otherwise, to act upon the primary right”  Jadi suatu gugatan yang diajukan oleh pemegang saham untuk dan atas nama perseroan.

8.  Kewajiban direksi atau anggota direksi.
1.  Direksi wajib :
ü      Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah Rups dan risalah rapat direksi
ü      Menyelenggarakan pembukuan perseroan yang nsemuanya disimpan  ditempat kedudukan perseorangan.
      2. Direksi wajib meminta persetujuan Rups untuk mengalihkan atau    menjadikan jaminan utang seluruh ats sebagian besar kekayaan perseroan dan tidak boleh merugikan pihak ketiga yang beritikat baik sreta mengumumkan kedalam dua surat kabar paling lambat 30 hari sejak pembuatan hokum tersebut dilakukan.
3.   Direksi wajib mendaftarkan  dalam daftar perusahaan sesuai dengan undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan jo. Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No. 12 tahun 1998 :
ü      Akta pendirian beserta surat pengesahan menteri kehaakiman.
ü      Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan menteri kehakiman atas perubahan tertentu yang yang sifatnya mendasar seperti dimaksud dalam pasal 15 ayat 2.
ü      Akta perubahan anggaran beserta laporan kepada menteri kehaakiman atas perubahan selain yang dimaaksudkan dalam pasal 15 ayat 2 UUPT.
4.      Anggota direksi wajib dan tau kelurganya melaporkan kepemilikan sahamnya pada perseroan tersebut dan perseroan lain.
5.      Direksi wajib mencatat pemindahan hak ats saham atas nama,  tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftra khusus.
6.      Direksi wajib memberitahukan secara tertulis keputusan Rups tentang pengurangan modal perseroan kepada semua kreditur dan mengumumkan dalam berita Negara RI serta dua surat kabar haarian paaling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan.
7.      Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan pulbik untuk diperiksa apabila :
a.      Bidang usaha perseroan berkaitan dengan penyerahan dana masyarakat.
b.      Perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang.
c.       Perseroan merupakan perseroan terbuka.
8.      Direksi menyelenggarakan Rups tahunan dan untuk kepentingan perseroan berwenang menyelenggarakan Rups lainnya, panggilan Rups adalah kewajiban direksi.
9.      Dan terahir yang merupkan kewajiban baru yang mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan keungan tahunan kepada menteri perindustrian dan perdagangan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan tahunan Perusahaan.

Tugas direksi dapat dibagi menjadi 3 kelompok sebagai berikut :
a.      Tugas yang berdasarkan kepercayaan (fiduclary duties, trust and cintidence)
b.      Tugas tabg berdasarkan kecakapan, kehati-hatian dan ketekunan (duties of skill, care and diligence)
c.       Tugas-tugas yang berdasarkan ketentuan undang-undang (statutory duties)

9.            Pengurusan.
Unsur-unsur yang mencangkup direksi adalah :
10.                                                    Organ perseroan
b.  Yang bgertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan.
11.                                                    Untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undang.

Seperti telah disebutkan bahwa organ perseroan terbatas terdiri atas :
a.       Rapat Umum Pemegang Saham.
b.      Direksi, dan
c.       Komisaris.

Tiap-tiap organ perseroan tersebut memilki fungsi masing-masing, mempunyai kedudukan yang parallel dan yang satu tidak berada dibawah yang lainnya. Apabila anggota direksi terdiri lebih dari satu orang, maka mereka merupakan dewan pengurus atau dewan pemimpin perusahaan yang biasanya di sebut The board of directors “ yang apabila diterjemahkan berarti dewan direktur atau direksi. Namun perlu dicatat disini bahwa Board of Directors hanya dalam penamaan saja dan bukan dalam arti dan tanggung jawab menurut system Anglo Saxon atau Amerika bahwa anggota direksi dipilih dan diangkat oleh para pemegang saham.
Selanjutnya direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, artinya secara “Fiduciary” harus melaksanakan “Standard of Care”. Yang dimaksud dengan Fiduciary Duty adalah tugas yang dijalankan oleh direktur dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan (Benefit) orang atau pihak lain (perseroan).

B.  Tanggung Jawab Direksi terhadap RUPS.
Dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 ayat 1 UUPT No. 1 tahun 1995. Ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 mewajibkan direksi perseroan untuk mendftarkan akta pendirian atau anggaran dasar perseroan untuk mendaftar akta pendirian atau anggaran dasar perseroan (dan perubahan-perubahannya) yang telah disahkan (dan disetujui) oleh menteri kehakiman beserta surat pengesahan, (dan perubahan-perubahan anggaran dasar perseroan lainnya yang cukup hanya dilaporkan kepada menteri kehakiman) dan suatu daftar perusahaan yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang tentang wajib daftar perusahaan No. 3 tahun 1982. Selanjutnya pasal 22 ayat 1 UUPT menentukan bahwa terhitung dalam jangka waktu 30 hari sejak pendaftaran dilakukan, direksi berkewajiban untuk mengumumkan akta pendirian atau anggaran dasar perseroan (dan perubahannya) yang telah disahkan (dan disetujui) oleh menteri kehakiman dan berita Negara.
Seiring dengan pelaksanaan kedua kewajiban tersebut secara simultan, direksi perseroan juga diwajibkan untuk menyelenggarakan dan meminta :
1.               Daftar pemegang saham perseroan, yang berisi keterangan mengenai kepemilikan saham dalam perseroan oleh para pemegegang saham.
2.               Daftar khusus yang membuat  yang membuat keterangan mengenai kepemilikan saham oleh direksi dan komisaris perseroan, beserta keluaeganya atas setiap saham yang dimiliki oleh mereka dalam perseroan maupun pada perseroan-perseroan terbatas lainnya.
3.               Risalah RUPS dan risalah direksi perseroan.
Ketentuan yang ditindak lanjuti dengan kewajiban kepada  anggota direksi dan atau komisaris perseroan untuk melaporkan kepemilikan saham mereka beserta keluarga mereka dalam perseroan terbatas tersebut adalah:
Ø         Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan
Ø         Kewajiban untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham perseroan dan menyimpan segala macam risalah rapat yang berhubungan dengan jalannya  perseroan
Ø         Kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen perusahaan
Ø         Pengalihan dan penjaminan harta kekayaan perseroan
Ø            Iktikad baik
Ø            Pertentangan kepentingan
Ø            Tanggung jawab renteng antara sesame anggota direksi perseroan
   Tanggung jawab dan tugas direksi dapat kita bedakan dalam:
Ø            Tanggung jawab internal direksi yang meliputi tugas dan tanggung jawab direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan.
Ø            Tanggung jawab eksternal direksi,yang berhubumgan dengan tugas dan tanggung jawab direksi kepada pihak ketiga yang berhubungan hokum langsung maupun tidak langsung dengan  perseroan.
Ø            Tanggung jawab direksi kapada pihak ke tiga.


C.  Pertanggung jawaban direksi terhadap pihak ketiga.                           
Pertanggung jawaban direksi terhadap pihak ketiga terlihat pada keterbukaan(disclosure)direksi terhadap pihak ketiga,atas setiap kegiatan perseroan,yang dianggap dapat mempengaruhi kekayaan perseroan,kewajiban-kewajiban tersebut antara lain dimuat dalam:
1.            Pasal 38 ayat 2,dalam hal perseroan ingin melakukan pengurangan  atas modal dasar,modal dikeluarkan ataupun modal disetor dari perseroan.
2.         Pasal 105 ayat 2,dalam hal perseroan bermksud untuk melakukan penggabungan,peleburan,dan pengambil alihan.
3.            Dan bagi:
a)            Perseroan dibidang usahanya berkitan dengan pengerahan dana masyarakat
b)            Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan hutang.
c)            Perseroan terbuka.
Dalam hal-hal tersebut,direksi berkewajiban untuk memberikan data dab atau keterangan tersebut secera benar dan akurat.

v     Pertanggung jawaban dalam hal terjadi pemberian keterangan yang tidak benar dan atau menyesatkan.
Direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan dari setiap data dan keterangan yang disediakan olehnya kepada public(masyarakat)ataupun pihak ketiga berdasarkan perjanjian.Selain kewajiban yang dibebankan dalam ketentuan pasal60 ayat 3 UUPT yang mewajibkan direksi untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap ketidak benaran informasi yang disampaikan oleh perseroan terhadap pihak ketiga,pasal 90 ayat 2UUPT juga memberikan tanggung jawab personal pada direksi perseroan atas terjadinya kepailitan yang disebabkan oleh karena kesalahan dab atau kelalaian direksi.

      Didalam tanggung jawab direksi terhadap pihak ketiga juga dikenal dengan “ACQUIT DE CHARGE” yaitu pemberian pembebasan dan pelunasan oleh para pemegang saham perseroan kepada direksi perseroan atas setiap kegiatan perseroan dalam tahun buku yang lampau,sepanjang kegiatan tersebut dilaporkan atau tercermin dalam laporan tahunan yang disahkan dalam rapat umum tahunan.

PENUTUP

A.  Kesimpulan.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan.                                                                    
Perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Disamping itu, direksi perseroan diwajibkan dan bertanggung jawab penuh didalam menjalankan tugasnya, diantaranya menyelengarakan dan memelihara :
1.            Daftar pemegang saham perseroan, yang berisi keterangan mengftenai kepemilikan saham dalam perseroan oleh pemegang saham.
2.            Daftar khusus yang membuat keteranngan mengenai kepemilikan saham oleh direksi dan komisaris perseroan.
3.            Risalah RUPS dan risalah direksi perseroan.

Kewajiban direksi kepada pihak ketiga yaitu :
a.             Dalam hal perseroan ingin melakukan pengurangan atas modal dasar, modal yang dikeluarkan ataupun modal disetor dari perseroan.
b.            Dalam hal perseroan melakukan penggabungan, peleburan dan pengambil alihan.
c.             Dalam usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, mengeluarkan surat pengakuan hutang, dan dalam hal perseroan terbuka.
 

B.     Saran.
Paper ini adalah rangkuman atau kutipan dari buku-buku seri bisnis PT dan buku-buku perusahaan mengenai PT , dalam rangkuman ini telah dijelaskan secara rinci tentang direksi, tanggung jawab direksi kepada RUPS dan pihak ketiga dimana seperti yang disampaikan diawal permulaan pembahasan ini bahwa didlam mendirikan sebuah PT maka harus memenuhi unsure-unsurnya yaitu :
1.        Organ perseroan.
2.            Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan.
3.         Untuk kepentingan dan keperluan perseroan.

Dengan demikian diharapkan kepada para mahasiswa atau pembaca untuk dapat lebih mengerti dan memahami tentang direksi dan tanggung jawabnya.


 DAFTAR PUSTAKA
 Muhammad, Abdul Kadir. 2006. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : PT Citra
Aditya Bakti.
Raiwidjaya, I.G . 2000. Hukum Perusahan, Jakarta : Megapoin Divisi  Kesaint Blanc.
Yani, Ahmad, Gunawan Widjaya. 2000. Seri Hukum Bisnis Perseroan terbatas. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar