Minggu, 29 Mei 2011

IZIN DAN DAFTAR USAHA PERDAGANGAN

Oleh : Said Syahrul Rahmad Ali

  1. Pengertian Izin dan Usaha Dagang.
Izin dengan istilah lain yaitu vergunning menurut Prajudi Atmosoedirdjo adalah dispensasi dari suatu yang di larang. Pada dasarnya “melarang” dan sebaliknya yang pada dasranya “tidak melarang” suatu perbuatan tetapi untuk dapat melakukannya disyaratkan dengan prosedur tetentu yang harus dilalui. Jadi izin merupakan dispensasi dari suatu larangan yang bersifat komersial dan akan mendatangkan keuntungan atau laba (begunstigende beschikkingen). Izin ini suatu keputusan yang datang dari pejabat tata usaha Negara. Misalnya Izin mendirikan Usaha Dagang.  Pengertian mengenai izin masih dianggap sangat umum karena banyak para sarjana yang memberikan pengertian dari sudut pandangnya masing-masing.

Usaha Perdagangan adalah suatu usaha yang dilakukan oleh satu orang, dua orang atau lebih untuk memperoleh hasil (keuntungan) dari dagangannya. Objek yang diperdagangkan boleh apa saja asal objeknya jelas, mempunyai kausal yang halal dan tidak di larang oleh undang-undang.
     
  1. Pendirian Perusahaan Usaha Perdagangan.
Prosedur yang harus di tempuh menurut KUHD adalah sebagai berikut :
 Akta pendirian perusahaan yang dibuat dalam akta otentik, persetujuan Menteri Kehakiman RI, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat kedudukan perseroan dan diumumkan dalam berita Negara RI
.
Akta pendirian harus dibuat dalam bentuk akta otentik dengan ancaman akan batal. Maksudnya akta pendiriannya harus dibuat  sesuai dengan undang-undang, dibuat didepan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat. Misalnya dikantor Notaris. Kemudian akta tersebut diajukan kepada Menteri Kehakiman RI untuk memperoleh persetujuan.

Ada suatu hal yang perlu dicatat, yaitu surat keputusan persetujuan Menteri Kehakiman RI memuat klausula yang berbunyi : Suatu perusahaan baru dianggap Badan Hukum setelah mendapat mendapat pengesahan Departemen Kehakiman, pendaftran pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan pengumuman dalam berita Negara RI.
           
  1. Tata cara untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Wajib Daftar.
Dalam rangka memperlancar perizinan di bidang perdagangan, pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) yang berupa keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 408/MPP/10/1997 yang bertepatan tanggal 3 Oktober 1997. Salah satu dari ketentuan tersebut adalah Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdangan.  Perizinan tersebut meliputi, antara lain:
ü      Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
ü      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kemudian ada ketentuan Menteri Perindustrian dan perdagangan yang memperjelaskan lagi bahwa :
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai Investasi seluruhnya mencapai Rp.200.000.000., tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh tanda daftar usaha perdagang yang diberlakukan sebagai surat izin usaha perdagangan.
            Jadi setiap usaha perdagangan harus mendapat perizinan dari pemerintah, apabila tidak ada surat izin akan dikenakan sanksi. Baik itu sanksi denda maupun administratife.
Namun walaupun demikian ada pengecualiannya yaitu ada perusahaan-perusahaan perdangan yang dibebaskan dari tanda daftar usaha perdagangan atau surat izin usaha perdagangan yaitau :
ü      Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan dengan mempergunakan tanda usaha perdagangan atau surat izin usaha perdagangan pusat.
ü      Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha yang setara dari Departemen Teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ü      Perusahaan yang didirikan dalam rangka undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri.
ü      Badan Usaha Milki Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
            Disamping itu, untuk perusahaan kecil perorangan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  • Tidak terbentuk Badan Hukum atau Persekutuan
  • Kegiatannya dilakukan di jalan atau dikelola sendiri tidak memakai pekerja yang di gaji khusus.
  • Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administrasif. Wajib pendaftran  ini juga diatur dalam Undang-undang No. 3 tahun 1982, yang disebutkan bahwa. Dan dasar hokum penyelenggaranya adalah keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 12/MPP/Kep/1998 tentang Penyelenggara wajib daftar perusahaan.

Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftran yang ditetapkan oleh Menteri kantor pendaftaran perusaan yaitu ditempat kedudukan, yaitu :
ü      Kantor Perusahaan
ü      Setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
ü      Setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan tidak dapat didaftarkan diatas, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftran perusahaan di ibu kota Provinsi tempat kedudukannya.

Perusahaan yang tidak wajib daftar adalah Setiap Perusahaan Negara (Perjan) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 Lembaran Negara 1969 No.40 dan setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

Tujuan pendaftaran antara lain untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahahnya secara jujur dan terbuka atau dengan itikat baik.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut , yaitu :
ü      Pemerintah, dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pengamatan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.
ü      Dunia usaha mempergunakan daftar perusahaan sebagai sunber informasi untuk kepentingan usahanya. Juga dalam upaya untuk mencegah praktek-praktek usaha yang tidak jujur, persaingan curang, penyeludupan dan sebagainya.
ü      Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.

  1. Perusahaan Usaha Perdagangan dapat dijadikan Badan Hukum.
Agar perusahaan dapat meperoleh status sebagai Badan Hukum, bisa dilakukan dengan cara mengusulkan menjadi badan hukum. Badan hukum yang dimaksud disini adalah badan hukum privat atau perdata bukan badan hukum publik.  Untuk menjadi Badan Hukum maka suatu Perusahaan usaha perdagangan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain :
  • Adanya harta kekayaan yang terpisah
  • Mempunyai tujuan tertentu
  • Mempunyai kepentingan sendiri
  • Adanya organisasi yang teratur

Harta kekayaan yang terpisah artinya harta yang didapat dari pemasukan para anggota  atau dari suatu perbuatan pemisahan dari seseorang yang diberi suatu tujuan tertentu. Harta kekayaan ini sengaja diadakan dan memang diperlukan sebagai alat untuk mengejar suatu tujuan tertentu dalam hubungan hukumnya. Sehingga harta kekayaan itu menjadi objek tuntutan tersendiri dari pihak-pihak ketiga yang mengadakan hubungan hukum dengan badan itu.
Tujuan tertentu adalah tujuan yang ideal atau tujuan yang commercieel. Tujuan tersendiri dari perusahaan perdangan itu.
Kepentingan sendiri merupakan hak-hak subjectief sebagai akibat dari peristiwa-peristwa hukum, kepentingan tersebut di lindungi oleh hukum. Mayers (63) mengatakan, kepentingan menghendaki suatu kestabilan.
Organisasi yang teratur adalah suatu konstruksi hukum. Dalam pergaulan hukum, badan hukum diterima sebagai persoon di samping manusia. Badan hukum yang merupakan suatu kesatuan sendiri yang hanya dapat bertindak hukum dengan organnya, dibentuk oleh manusia merupakan badan yang mempunyai anggota korporasi atau merupakan badan yang tidak mempunyai anggota seperti yayasan.


DAFTAR PUSTAKA

Hadjon, Philipus M, Sjachran Basah, dkk. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Negara.   Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Rido, R. Ali. 2001. Badan Hukum dan Kedudukan Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung : PT. Alumni.
Widjaya, I.G. Rai. 2003. Hukum Perusahan. Jakarta : Kesaint Blanc.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar