Minggu, 29 Mei 2011

SENGKETA PERIKANAN ANTARA INGGRIS DENGAN NORWEGIA : PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

Oleh : Said Syahrul Rahmad Ali
Sejarah telah mencatat kejadian yang penting yaitu perkara antara Inggris dengan Norwegia. Kejadian ini mempunyai pengaruh besar atas perkembangan Hukum Laut yang dikenal dalam kepustakaan Hukum Internasional dengan Anglo-Norwegia Fisheries case perkara ini mengenai masalah batas Perikanan Norwegia. Perkara ini timbul karena Inggris menggugat tentang sahnya penetapan batas Perikanan Eklusip yang ditetapkan oleh Norwegia dalam firman Raja Royal Decre pada tahun 1935, menurut Hukum Internasional. Yang digugat oleh Inggris adalah cara penarikan garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada pantai Norwegia. Norwegia menarik garis pangkal lurus di deretan pulau di muka pantai karena Norwegia mengganggap itu merupakan bagian dari pantai Norwegia. Dalam perkara ini pihak Inggris berpendapat bahwa garis pangkal harus ditarik menurut garis pasang surut dari pada tanah daratan (permanent dry land) yang merupakan bagian dari wilayah Norwegia.                                                                 Dalam pandangan Inggris (skaergaard) merupakan gugusan pulau-pulau yang terletak di hadapan pantai Norwegia, tidak merupakan bagian dari daratan tetap Norwegia. Inggris melakukan gugatan tentang cara penarikan garis pangkal lurus sebagaimana ditetapkan dalam firman Raja dengan ketentuan Hukum Internasional yang berlaku karena baik Inggris maupun Norwegia telah membuat deklarasi menerima Yurisdiksi, Mahkamah Internasional di bawah optional clause maka dengan landasab itulah Inggris mengadukan Norwegia ke Makamah Internasional dan meminta Mahkamah Internasional untuk menegaskan bahwa cara penetapan garis pangkal yang dilakukan Norwegia melanggar hukum dan asas-asas hukum Internasioanal. Dalam tuntutan itu Inggris juga meminta ganti rugi atas kerugian bagi nelayan-nelayan Inggris yang ditahan oleh Norwegia. Nelayan tersebut ditahan setelah Norwegia menegaskan daerah-daerah tertentu tidak boleh melakukan pelayaran oleh warga Negara Asing, penegsan ini dikeluarkan sekitar tahun 1911. Dalam sengketa ini Inggris tetap berpendirian bahwa satu-satunya cara penetapan garis pangkal yang tepat dan merupakan kaidah yang berlaku umum surut, Artinya garis luar laut terotirial harus mengikuti segala liku-liku garis pangkal yang dalam hal ini sama benar atau identik dengan garis pasang surut. Dalam menarik garis pangkal Norwegia tidak boleh melebihi 10 mil.

Dalam hal ini Mahkamah Internasional mempelajari tiga macam cara penarikan garis pangkal yang berpedoman kepada asas pasang surut, antara lain :
ü      Cara Trace Parallele dimana garis batas luar mengikuti segala liku dari pada garis pasang surut.
ü      Cara Arcs of Circles dimana lansung ditetapkan batas luar tanpa adanya garis pangkal terlebih dulu. (cara ini dikesampingkan oleh Mahkamah Internasional karna tidak relevan lagi).
ü      Cara Straight Base Line (garis pangkal lurus) dimana garis pangkal ditarik tidak tepat menurut garis pasang surut dengan segala likunya melainkan ditarik garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik tertentu yang berada pada garis pasang surut.
Kemudian sengketa ini diputuskan oleh Mahkmah Internasional yang dalam keputusannya bahwa tidak sependapat dengan pihak Inggris bahwa penarikan garis pangkal oleh Norwegia hanya dapat dibebankan sebagai suatu pengecualian. Norwegia menarik garis lurus tidak lain dari pada suatu penetrapan dari pada suatu kaidah Hukum Internasional yang berlaku umujm pada suatu kaidah khusus. Mahkamah juga menolak pendapat Inggris dan tidak dapat menerima dalil Inggris bahwa panjang garis pangkal yang ditarik Norwegia tidak boleh melebihi 10 mil. Walaupun ukuran 10 mil memang dianut dalam praktek beberapa Negara dalam perjanjian antara mereka dan disebut pula dalam beberapa keputusan pewarisan arbitral awards ukuran 10 mil tidak merupakan suatu kaidah Hukum Internasional yang berlaku umum. Mahkamah Internasional berpendapat bahwa karenanya Norwegia dalam menarik garis tidak melanggar putusan pada tahun 1936 tentang zona Perikanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar