Minggu, 29 Mei 2011

PIAGAM DAN STRUKTUR ORGANISASI PBB

Oleh : Salahuddin, S.H.

Satelah mukadimah Piagam PBB memuat 111 pasal yang merumuskan asas dan tujuan,cara kerja serta rangka dan susunan tiap-tiap bagian dari organisasi.

Tujuan dan Prinsip-prinsip PBB

Pasal 1 piagam memuat tujuan PBB:
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional.
  2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan prinsip-prinsip persamaan derajat.
  3. Mencapai kerjasama Internasional dalam memecahkan persoalan Internasional dibidang ekonomi,sosial dan kebudayaan serta masalah kemanusiaan,hak-hak asasi manusia.
  4. Menjadi pusat bagi penyelenggaraan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.

Pasal 2memuat asas-asas PBB yang digunakan sebagai dasar untuk mencapai tujuan tersebut di atas.
  1. PBB berdasarkan asas persamaan kedaulatan semua anggotanya.
  2. Kewajiban untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan apa yang tercantum dalam piagam.
  3. Setiap perselisihan harus diselesaikan secara damai agar perdamaian dan keamanan tidak terancam.
  4. Mempergunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara harus dihindarkan.
  5. Kewajiban untuk membantu PBB terhadap tiap kegiatan yang diambil sesuai dengan piagam dan larangan membantu negara dimana negara tersebut oleh PBB dikenakan tindakan-tindakan pencegahan atau pemaksaan.
  6. Kewajiban bagi negara bikan anggota PBB untuk bertindak sesuai dengan piagam apabila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.

Salah satu asas yang penting juga adalah asas Collectifity atau asas kegotongroyongan.Tindakan-tindakan yang dijalankan atas nama PBB sifatnya kolektif,bergototng royong sesuai dengan asas-asas demokrasi.Hal yang demikian mengharuskan dijalankannya suatu asas koordinasi,artinya bahwa segala tindakan dan kegiatan bangsa-bangsa kearah perdamaian harus diselaraskan dan dipersatukan.Asas yang penting juga dalam kaitannya dengan asas gotong royong adalah asas persamaan derajat(Pasal 2 ayat 1 piagam PBB),jadi PBB bukanlah organisasi internasoinal yang bersifat supranasional.

Hal yang penting juga dalam kaitan dengan negara bukan anggota,maka pada pasal 2 ayat 6 piagam PBB negara bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip PBB apabila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.Hal ini berarti bahwa negara bukan anggota harus juga bersikap sesuai dengan prinsip yang ada dalam piagam PBB terutama dalam perdamaian dan keamanan internasional,walaupun secara hukum mereka tidak terikat pada piagam PBB.Namun demikian bahwa PBB tidak akan ikut campur dalam masalah-masalah dalam negeri dijamin dengan adanya ketentuan pasal 2 ayat 7 piagam PBB.

PBB sebagai organisasi internasional memiliki status hukum dalam hukum internasional,PBB sebagai subjek hukum internasional.Staf PBB secara periodik menerima perwakilan negara anggota.Berdasarkan pasasl 104 Piagam PBB menyatakan “The organization shall enjoy in territory mempunyai markas besarnya sendiri(headquarters)mempunyai pengawal/of each of its Members such legal capacity as mey be necessary for the exercise of its function and the fulfilment of the purposes. Kata legal capacity mnunjukkan akan adanya kemempuan PBB untuk bertindak sebagai subjek hukum internasional,oleh karenanya mempunyai hak untuk memiliki kekayaan,mempunyai hak untuk membuat perjanjian internasional dan tindakan-tindakan lain sebagai subjek hukum internasional.


Lembaga/Badan Khusus Dalam PBB.

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 piagam,maka alat perlengkapan atau badan khusus PBB adalah Majelis Umum PBB,Dewan Keamanan,Dewan Ekonomi dan Sosial,Dewan Perwalian,Mahkamat Internasional dan Sekrtariat.

  1. Majelis Umum.
Majelis Umum merupakan alat perlengkapan atau organ utama dimana semua Negara anggotanya mempunyai wakilnya(pasal 9 ayat 1 piagam PBB),setiap negara anggota dapat mengirimkankan wakilnya diMajelis Umum PBB tidak boleh melebihi lima orang(pasal 9 ayat 2 piagam PBB).Walaupun boleh mengirimkan wakilnya lima orang,namun setiap anggota hanya mempunyai satu  suara.MajelisUmum bersidang satu tahun sekali dan sidang majelis umum diadakan di Markas Besar PBB atau ditempat lain atas kehendak dari mayoritas anggota. Sidang Khusus Majelis Umum dapat diadakan atas permintaan Dewan Keamanan atau atas permintaan mayoritas anggota,walaupun PBB resmi didirikan pada tanggal 24 oktober 1945 tetapi majelis umum bersidang baru pada tanggal 10 januari 1946.

  1. Dewan Keamanan.
Majelis Umum memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan dengan suara dua per tiga anggota yang hadir dan memberikan suaranya.syarat yang harus diperhatikan dalam pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan itu: Sumbangan negara tersebut terhadap perdamaian dan keamanan internasional; demikian juga sumbangan terhadap tercapainya tujuan organisasi PBB,juga harus memperhatikan perwakilan yang didasarkan pada wilayah(pasal 23 ayat 1 piagam PBB).

  1. De wan Ekonomi dan Sosial.
Majelis Umum memilih anggota Dewan Ekonomi dan Sosial(pasal 61 ayat 1 piagam PBB).

  1. Mahkamah Internasional.
Majelis Umum dan Dewan Keamanan memilih anggota Hakim Mahkamah Internasional.Jumlah Hakim Mahkamah Internasional sebanyak 15 orang (pasal 4 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional).

  1. Sekretariat.
Sekretaris jenderal PBB ditunjuk oleh Majelis Umum atas rekomendasi  Dewan Keamanan (pasal 97 piagam PBB).

  1. Dewan Perwalian.
Dewab Perwalian akan melaporkan pelaksanaan fungsinya pada Majelis Umum PBB(pasal 88 piagam PBB).Dewan Perwalian adalah alat atau organ utama PBB yang bertanggung jawab atas sistem perwalian yang ditetapkan dalam Bab 12 dan 13,termasuk pemberian persetujuan mengenai perjanjian-perjanjian perwalian bagi daerah yang tidak termasuk daearah strategis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar