Minggu, 29 Mei 2011

PERBANDINGAN HUKUM

               Oleh : Said Syahrul Rahmad Ali
Istilah Perbandingan Hukum
  1. Comparative Law adlh perbandingan hokum mempelajari sistem hukum asing dengan maksud mempelajarinya.
  2. Comparative Yurisprudence adalah suatu sistem mengnai prinsip-prinsip ilmu hukum dg melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum.
  3. Foreign Law adalah mempelajari hukum asing semata-mata untuk mengetahui sistem hukum asing itu tanpa maksud memperbandingkan.
Sistem Hukum (Famili Hukum) atau Keluarga Hukum
1. Sistem hokum Kontinental (civil law).
Di dasarkan pada system hokum Romawi yg berupa system hokum kodifikasi, berorientasi pd definisi hokum, konsep-konsep atau pemikiran yg abstrak dan pada ajaran atau dogma hukum (disini termasuk America Latin)
2. Sistem hokum Anglo Saxon ( Common Law)
Ini tidak ada kodifikasi, berorientasi pada hukum konkrit yg ada dalam Case Law (hukum kasus)
3. Sistem Hukum Timur Tengah (Mudle East System)
Didasarkan pada hokum-hukum Islam.
4. Sistem Hukum Timur Jauh (Far East System)
Didasarkan pada hukum Tradisional, walaupun ada undang-undang yang dibuat tertulis. Seperti China dan Jepang.
5. Sistem Hukum Sosialis ( Socialist Legalty)
Didasarkan pada system Materialisnya.
Mamfaat atau Kegunaan  Perbandingan Hukum
Para ahli yg berpendapat antara lain :
Prof. Sudarto, Kene David, Binery, Soerjono Soekanto dan Tahir Nungrah.
Mamfaat perbandingan hokum tersebut adalah :
  1. Pembaharuan Hukum NasionalMisalnya dari HIRmenjadi KUHAP
  1. Untuk menghargai/menghormati hokum bangsa Asing.
  2. Menghindari rasa/sifat Kolonialisme terhadap hukum sendiri.
Didalam perbandingan hukum yg diperbanding adalah Persamaan atau perbedaan2 dg system hokum yg lain dan untuk mengetahui bagaimana fungsinya aturan2 hukum yg diperbandingkan itu.
Contoh :                                                                                                                
Indonesia memiliki UU tentang Narkotika dg ancaman yg bersufat elastis artinya boleh memilih dari salah satu hukuman yg telah ditentukan dlm pasal 10 KUHP.
Malaysia juga memiliki UU tentang Narkotika, namun apabila telah sampai waktu tertentu terdakwa akan di hukum mati.

Dalam Perbandingan Hukum yg diperbandingkan juga Yaitu :
Faktor yuridis, Faktor politis, Faktor ekonomis dan Faktor budaya.

Sejarah singkat Perbandingan Hukum
  1. Kene David.
Menurut Kene David perbandinga hukum sudah berkembang sejak ada ilmu hukum itu sendiri tapi perkembangannya baru dilihat pada ahir abad ke 19.
  1. Rudolf F. Schinitzer
Meunurut dia Mula-mula perbandingan hokum ini hanya dipelajari secara perorangan.
  1. Perancis (Montesque)Secara kelembagaan di Perancis tahun 1832 yaitu “ Institut Perbandingan” (College de France). Kemudian di Universitas Paris pada tahun 1846.Menurut sejarah Montesque itulah yang menjadi bapak perbandinga hokum karena beliau yang pertama kali menyatakan bahwa “ The rule of law” tidak dipandang sesuatu yang bersifat abstrak tapi harus dipandang sebagai suatu latar belakang historis dari lingkungan dimana hukum itu berfungsi.
  1. Inggris (Mansfield)Di Inggris tahun 1846 didirikan atau dibuat panitia pendidikan hokum dibawah pengawasan Hose Common dan direkomendasikan agar setiap Universitas di Inggris diajarkan mata kuliah perbandingan hukum. Kemudian pada tahun 1869 didirikan lagi “Institut Historical, Comparative, Jurisprudence” maksud dari Inggris supaya Universitas di belajarkan perbandingan hukum untuk mempelajari hukum-hukum yang berkembang di Negara-negara jajahannya.
    Misalnya : Malaysia.Kemudian pada abad ke 20 perbandingan hokum berkembang pesat dg adanya Konferensi Den Hac menghasilkan traktat2 dilapangan transportasi, kereta api, hak cipta, hak milik industri dan sebagainya.
Kedudukan Perbandingan Hukum
1.      Guiten de Borgonisennotun.
Bahwa perbandingan hokum bukan ilmu hokum tapi hanya suatu metode studi untuk menyelidiki tentang hokum yakni dengan cara perbandingan.
2.      Prof. Hartono.
Bahwa perbandingan hokum bukan cabang dari ilmu hokum tapi hanya sekedar sebagai metode penelitian hokum saja. Oleh karena perbandingan hokum tidak melahirkan nama-nama hukum atau asas-asas hukum. Makanya tidak dikenal ada namanya perbandingan hokum pidana atau perdata.
Sumber Hukum Pidana Inggris
1.      Common Law.
Custom → Common Law → Case Law → ajaran Presedent.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum yang utama di Inggris adalah Common Law atau hokum kebiasaan. Semula ia hanya kebiasaan-kebiasaan saja yg mengatur kehidupan masyarakat. Kemudian kalau terjadi sengketa baik perdata atau pidana diselesaikan dg menggunakan hokum adat atau kebiasaan. Kemudian setelah diberi sanksi maka ia menjadi hukum kebiasaan (common law) tetapi ada  kasus-kasus yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan hukum kebiasaan melalui fungsionalis/pejabatnya yg melaksanakan hukum kebiasaan. Maka kasus yg demikian di ajukan ke pengadilan dan kemudian memperoleh keputusan hakim. Keputusan hakim inilah yang disebut: Case Law (hukum kebiasaan kasus-kaus Konkrit). Keputusan-keputusan hakim iniwajib di ikuti oleh hakim-hukum yang menyelesaikan kasus yang sama dikemudian hari karena didasrakan pada “ Asas Stare Decisis/Binding Force of Precedent ”  yaitu : Asas yg mewajibkan hakim untuk mengikuti putusan2 hakim yg telah ada dalam kasus-kasus yang sama.



Hasil Kuliah Perbandingan Hukum dengan  Abdul Muis, S.H., M.Hum. September 2008 Fakultas Hukum Unsyiah : Banda Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar