Minggu, 29 Mei 2011

RESUME JALANNYA PROSES PERSIDANGAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH TENTANG PERMOHONAN CERAI GUGAT


Oleh : Said Syahrul Rahmad Ali

  1. Identitas Penggugat dan Tergugat
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh:
Pemohon :                     
Nama                              : RN bin MH
Umur                              : 45 Tahun          
Pendidikan                      : SMA
Pekerjaan                        : Pegawai Negeri Sipil
Alamat Sementara           : Jl. Ateuk Jawoe No111 Dusun Tgk. Lamdong, Kecamatan Baiturrahman  Kota Banda Aceh.

Termohon :
Nama                           :    JL bin SM
Umur                              : 48 Tahun
Pendidikan             : SMA
Pekerjaan                       : Pegawai Negeri Sipil
Alamat                            : Jl. Desa Lam Lheh Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Aceh Besar

  1. Susunan Persidangan
Sesuai dengan surat Ketua Mahkamah Syariyah (Drs. Salahuddin Mahmud) Banda Aceh tanggal 19 oktober 2009 tentang penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan Nomor : 181/Pdt.G/2009/Msy-BNA. Dengan memperhatikan juga pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.                                               
Maka susunan Majelis hakim yang di tetapkan sebagai berikut :
1.      Hakim Ketua Majelis........................... Drs. H.A. Hamid Saleh, S.H.
2.      Hakim Anggota................................... Drs. Munizar Umar, S.H.
3.      Hakim Anggota............................ ...... Drs. H.M. Afwan Damradli

Dan juga ditetapkan panitera pengganti dengan surat yang di tanda tangani oleh Panitera yaitu : Drs. A. Mural. Menunjukan  dengan resmi : Dra. Amatal Halim sebagai Panitera Pengganti dalam kasus tersebut.
                          
C.   Duduk Perkaranya Kasus
      Bahwa, Penggugta dan dengan surat Permohonannya tertanggal 19 Oktober 2009 yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syari’ah di bawah Register No.181/Pdt.G/2009/Msy-BNA, pada tanggal 19 Oktober 2009 telah mengajukan permohonan Cerai Gugat terhadap Tergugat berdasarkan dalil-dalil dan alasan
sebagai berikut:
1.      Bahwa pda tanggal 9 Juni 2000 Penggugat dengan Tergugat melansungkan pernikahan yang dicatat oleh pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Peukan Bada dengan Nomor : 63/13/VI/2000 tanggal 14 Juni 2000.
2.      Bahwa setelah menikah Penggugat denagn Tergugat bertempat tinggal di desa Ateuk Jawo kecamatan Baiturrahman kota madya Banda Aceh, terahir tergugat pulang ke rumah orang tuanya diSuka Makmur, sedangkan penggugat tetap di Ateuk Jawo. Selama pernikahan penggugat dan tergugat telah hidup sebagai layaknya suami istri dan belum dikarunia keturunan.
3.      Bahwa awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis akan tetapi kurang lebih sejak dua (2) tahun yang lalu antara Penggugat dan Tergugat terus menerus perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan  akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga di sebabkan antara lain :
a.       Tergugat sering meninggalkan rumah kediaman dan jarang pulang.
b.      Tergugat sering cemburu buta menuduh penggugat ada hubungan dengan laki-laki lain tanpa alas an.
c.       Tergugat sudah mengucapkan talak ke tiga kepada penggugat pada bulan januari 2009.
 
Berdasarkan dalil – dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada BapakKetua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang terhormat berkenan untuk memanggil kedua belah pihak dalam melaksanakan persidangan perkara ini dan berkenan pula memberikan putusan demi hukum sebagai berikut :
1.       Mengabulkan gugatn penggugat.
2.       Menceraikan penggugat  dengan tergugat.
3.       Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
4.       Atau menjatuhkan putusan lain yang adil-adilnya.

D.   Proses Persidangan
            1. Sidang Pertama (Senin, 15 November 2009)
            Pemeriksaan persidangan  Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama berlangsung pada hari Senin 15 November 2009 dalam perkara permohonan Cerai Gugat Nomor 181/Pdt.G/2008/Msy-BNA dalam perkara atas nama Pemohon RN yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan telah didaftarkan dalam buku yang disediakan dan Termohon JL juga hadir di persidangan karena sudah dipanggil secara resmi dan patut oleh Pengadilan. Dengan susunan persidangan Drs. H.A. Hamid Saleh, S.H. (ketua Majelis Hakim), Drs. Munizar Umar, S.H. dan Drs. H.M. Afwan Damradli (masing-masing hakim anggota) dengan panitera pengganti Dra. Amatal Halim. Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali tertanda sidang di mulai dan terbuka untuk umum, lalu Hakim memanggil Pemohon untuk masuk ke ruang sidang.
Selanjutnya hakim menanyakan kepada Penggugat dan identitas Penggugat, serta identitas Tergugat dan meminta menanyakan kepada Penggugat alasan ingin bercerai dengan Tergugat dan bagaimana kronologis kejadiannya. Setelah mendengar keterangan dari Penggugat Hakim majelsi menanyakan kepada Tergugat, Apakah benar yang diterangkan oleh Tergugat dan di benarkan oleh Tergugat. Ahirnya hakim menasihati kedua belah pihak untuk rujuk kembali, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk bercerai dengan alasan bahwa itu merupakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak. Selanjutnya hakim mengarahkan kedua belah pihak untuk mengikuti proses penyelesaian secara damai melalui Mediator dan menunjukakan nama-nama hakim mediator yang dapat di pilih sendiri oleh kedau belah pihak. Ahirnya kedua belah melilih hakim Mediator yaitu Dra. Hj. Zubaidah Hanoum dan di tetapkan oleh hakim. Setelah itu hakim memberi waktu sealam satu minggu kepada kedua belah pihak untuk menyelaiskan melalui mediator dan segera memberi laporan pada sidang berikutnya yaitu pada tanggal 23 november 2009. Ahirnya hakim menutup sidang dan di harapkan kedua belah pihka untuk hadir lagi di pengadilan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa di panggil kembali.

            2. Sidang Lanjutan Kedua ( Senin, 23 November 2009)
Pemeriksaan persidangan  Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama berlangsung pada hari Senin 23 november 2009 dalam perkara permohonan Cerai Gugat Nomor 181/Pdt.G/2008/Msy-BNA dalam perkara atas nama Penggugat RN dengan Tergugat JL . Dengan susunan persidangan sama seperti sidang yang lalu, cuman panitera pengganti H. Basri, S.H. yang menggantikan Dra. Amatal Halim yang lagi cuti.  Hakim membuka sidang dengan mengetuk palu tiga kali, siding dibuka dan terbuka untuk umum. Hakim memanggil  Penggugat untuk masuk ke ruang persidangan, dan menanyakan kesehatan Penggugat apa saudara sehat. Selanjutnya hakim memanggil Tergugat, ternyata Tergugat tidak hadir di pengadilan. Karena Tergugat tidak ada lasan yang jelas maka hakim melanjutkan sidang dan memerikasa hasil mediasi. Hakim menanyakan kepada Penggugat apakah sudah melakukan mediasi dengan mediator. Ahirnya penggugat menjawab, mediasi sudah dilakukan tapi belum ada hasilnya karena termohon juga tidak hadir pada saat dilakukan mediasi oleh mediator. Namun sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh penggugat, dan menanyakan “apakah saudara penggugat sudah siap membaca gugatan dan alat-alat bukti surat ? semuanya sudah siap pak Hakim di jawab oleh penggugat. Terus hakim meminta penggugat untuk membaca gugatannya. Kemudian hakim menanyakan kepada penggugat, apakah saudara penggugat ingin merubah isi gugatan lagi atau tetap seperti gugatan ini, tetap pak hakim, tidak perubahan lagi (jawaban penggugat). Setelah di bacakan dan mendengar gugatan penggugat, hakim meminta penggugat agar bisa menunjukkan alat-alat bukti surat atau lainnya dan dua orang saksi. Penggugat lansung bangun dan menyerahkan alat-lalat bukti surat, yaitu foto copy kutipan akta nikah yang ber nomor 63/13/VI/2000 tertanggal 14 juni 2000 siap dengan legalisir stempel pos. Namun walaupun gugatan sudah di baca dan sudah diperikasa alat-alat bukti surat hakim juga masih tetap mengupayakan agar kedua belah pihak mau berdamai. Selanjutnya karena pemeriksaan saksi akan dilakukan pada siding berikutnya, hakim menunda sidang dan memberi selang waktu satu bulan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan meminta pemohon untuk bisa menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan. Hakim juga meminta pemohon agar dapat menghadirkan termohon pada saat mediasi dilakukan karena di anggap   mediasi belum selesai dilakukan karena yang disebabkan tidak hadirnya termohon. Ahirnya sidang ditutup dan diharapkan kedua belah pihak agar hadir kembali di persidangan pada hari senin tanggal 21 Desember 2009 tanpa di panggil lagi.

            3. Sidang Lanjutan ke Tiga ( senin, tanggal 21 Desember 2009)
Pemeriksaan persidangan  Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama berlangsung pada hari Senin 21 Januari 2009 dalam perkara permohonan Cerai Gugat Nomor 181/Pdt.G/2008/Msy-BNA dalam perkara atas nama Penggugat RN dengan Tergugat JL . Dengan susunan persidangan sama seperti sidang yang lalu, cuman Drs. Yusuf Abdulah yang menggantikan Drs. Munizar Umra, S.H. yang sedang sakit. Hakim membuka sidang dengan mengetuk palu tiga kali, siding dibuka dan terbuka untuk umum. Hakim memanggil  penggugat untuk masuk ke ruang persidangan, dan menanyakan keadaan Penggugat apakah saudara bisa mengikuti sidang hari ini. Selanjutnya hakim memanggil termohon, ternyata tergugat juga tidak hadir di pengadilan dan tidak ada alas an yang jelas. Padahal juga telah di panggil melalui Mahkamah Syari’yah Jantho, berhubung tergugat berdomisili di wilayah hukum Mahkamah Syari’yah Jantho. Namun karena termohon tidak ada alasan yang jelas mengapa tidak hadir maka sidang dilanjutkan. Hakim menanyakan kembali kepada pemohon apakah sudah melakukan mediasi dengan mediator. Mediasi sudah dilakukan namun termohon tetap tidak hadir pada saat mediasi dilakukan. Kemudian hakim mengatakan bahwa sidang dapat dilanjutkan walaupun belum ada hasil mediasi karena hakim telah memberikan selang waktu yang layak dan patut. Ahir sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan  bukti keterangan dari kedua orang saksi. Hakim menanyakan kepada penggugat, apakah sudah mengadirkan saki ? sudah pak hakim. Selanjutnya hakim meminta juru sita pengganti agar meminta saudara saksi dapat masuk satu persatu  ke ruang persidangan karena pemeriksaannya di lakukan satu persatu juga. Ahirnya hakim memanggil saksi melalui juru sita pengganti satu orang untuk masuk ke ruangan, setelah saksi masuk hakim mempersilahkan saksi untuk duduk dan menanyakan identitasnya. Setelah itu hakim menanyakan apakah saudara saksi kenal sama saudara pemohon, apakah ada ikatan persaudaraan dan menanyakan apakah saudara saksi tahu kenapa dihadirkan oleh saudara pemohon tuntuk hadir di persidangan. Kemudian saksi menjawab saya tahu, saya dihadirkan sebagai saksi. Selanjutnya hakim menjelaskan bahwa syarat seorang saksi harus di sumpahkan, apakah saudara saksi bersedia untuk di sumpahkan. Setelah saksi bersumpah dengan mengikuti ikrar yang diucapkan hakim, hakim anggota meminta saksi agar hanya menjawab apa yang saksi ketahui sendiri tentang apa yang ditanyakan oleh hakim dan meminta pemohon agar tidak membantu menjawab.                          
Setelah itu hakim memeriksa saksi dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Pertanyaan-pertanyan hakim terhadap saksi pertama dan jawaban saksi antara lain :
Apakah saudara kenal dengan tergugat ? ya, saya kenal.
Apakah penggugat sudah menikah ? sudah, suaminya Jailani.
Apakah saudara kenal dengan suaminya ? saya kenal.
Kapan mereka menikah ? sekitar tahun 2000 pak hakim.
Apakah mereka sudah punya anak ? belum
Apakah mereka masih serumah ? mereka tidak serumah lagi, penggugat tinggal di Ateuk Jawo sedangkan tergugat tinggal di Sibreh.
Sudah berapa lama mereka tidak serumah lagi ? sudah satu tahun lamanya tergugat tidak pulang kepada penggugat.
Apakah antara penggugat dengan tergugat pernah terjadi keributan dalam rumah tangga ? ada pak hakim, mereka sering rebut.
Sudah berapa lama terjadi keributan antara penggugat denga tergugat ? sudah dua tahun.
Apakah saudara saksi tahu apa penyebabnya ? tidak tahu persis pak, tetapi saksi pernah mendengar dari pembicaraan orang kampung bahwa tergugat cemburu.
Apakah tergugat pernah tinggal di Ateuk Jawo ? pernah, sekarang sudah tinggal di Sibreh bersama istri pertamanya.
Apakah sauadara saksi pernah mendamaikan mereka ? tidak pernah.

Kemudian hakim menutup pertanyaan dan menanyakan kepada saksi,  apakah masih ada yang ingin saudara sampaiakan. Mungkin ada yang lupa kami tanayak, terus di jawab oleh saksi tidak dada lagi pak hakim. Kemudian menanyakan kepada penggugat apakah benar yang telah diterangkan atau disampaikan oleh saudara saksi. Benar pak hakim, jawab penggugat. Selanjutnya hakim mengucapkan terima kasih pada saksi dan meminta saksi untuk meninggalkan ruang sidang dan memanggil saksi yang kedua. Saksi kedua telah di panggil oleh juru sita dan segera masuk ruangan dan langsung di sapa oleh hakim dengan menanyakan kesehatan saksi, seterusnya memeriksa identitas saksi dan menanyakan apakah siap menjadi saksi. Serta menjelaskan syarat seorang saksi harus di sumpahkan, apakah saudara bersia untuk di sumapah ? bersedia pak hakim, jawab saksi.
Terus hakim menyumpahkannya sebelum saksi memeberi keterangan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Pertanyaan yang di ajukan hakim terhadap saksi ke dua dan jawaban saksi antara lain :
Apakah saudara kenal dengan penggugat ? kenal pak namanya Rosnita suaminya Jailani.
Kapan Penggugat dan tergugat menikah ? lebih kurang sembilan tahun yang lalu.
Dimana mereka di nikahkan ? di KUA kecamatan Peukan Bada pak hakim.
Apakah mereka sudah mempunyai keturunan ? belum.
Apakah antara penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan ? iya, sering terjadi perselisihan dalam rumah tangga mereka.
Mulai kapan perselisihan itu terjadi ? ketika terjadi keributan antara penggugat dengan tergugat di rumah sekolah, di Lampeunerut. Tergugat pernah mengucapkan kata talak tiga kepada penggugat.
Bagaimana talak yang di ucapakan ? saya cerai kamu dengan talak tiga.
Apakah di hadapan anda ? iya pak.
Kapan terjadi ucapan itu ? tanggal tidak ingat, di awal tahun 2009.
Apakah masih serumah ? tidak, mereka tidak serumah. Penggugat tinggal di rumah sendiri dan tergugat di tempat lain, saksi tidak tahu di mana.
Berapa lama mereka berpisah ? satu tahun setengah.
Apakah tergugat mempunyai istri lain ? ya, istri pertama.

Kemudian hakim menutup pertanyaan dan menanyakan kepada saksi,  apakah masih ada yang ingin saudara sampaiakan. Mungkin ada yang lupa kami tanyakan, terus di jawab oleh saksi tidak dada lagi pak hakim. Kemudian menanyakan kepada penggugat apakah benar yang telah diterangkan atau disampaikan oleh saudara saksi. Benar pak hakim, jawab penggugat. Kemudian hakim mengucapkan terima kasih kepada saksi karena dengan keterangan saksi sudah cukup membantu proses persidangan ini. Setelah pemeriksaan kedua saksi  selesai majelis hakim bermusyawarah dan mengatakan bahwa putusan akan di bacakan pada siding berikutnya. Maka siding pun di tutup, hakim meminta penggugat untuk menghadirkan tergugat pada siding berikutnya dengan pembacaan isi putusan. Dan meminta kepada kedua belah pihak untuk hadir lagi ke persidangan pada waktu yang telah di tentukan yaitu pada hari senin tanggal 4 januari 2010 tanpa di panggil kembali.

            4. Sidang Lanjutan ke Tiga ( senin, tanggal 4 Januari 2010)
Pemeriksaan persidangan  Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama berlangsung pada hari Senin 4 Januari 2010 dalam perkara permohonan Cerai Gugat Nomor 181/Pdt.G/2008/Msy-BNA dalam perkara atas nama Penggugat RN dengan Tergugat JL . Dengan susunan persidangan sama seperti sidang yang lalu, cuman Drs. M. Noer Ismail, S.H. yang menggantikan Drs. Munizar Umra, S.H. yang sedang sakit. Dan selanjutnya Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali tertanda sidang di mulai dan terbuka untuk umum, lalu Hakim memanggil Penggugat dan Tergugat untuk masuk ke ruang sidang.
Penggugat segera memasuki ruang siding tapi tergugat tidak masuk karena tidak hadir juga. Ahirnya sidangpun dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Selanjutnya hakim menjelaskan kepada penggugat bahwa putusan yang di baca hanya yang pokok-pokoknya saja. Kemudian hakim lansung membacakan putusan yang isi pokoknya yaitu :
ü      Mengabulkan gugatn penggugat.
ü      Menjatuhkan talak satu bain sugha tergugat terhadap penggugat
ü      Membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000.
Setelah putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis hakim, hakim meminta penggugat untuk memberitahukan isi putusan tersebut kepada tergugat. Ahirnya dengan mengucapkan hamdalah sidangpun ditutup. 

F. Pertimbangan Hakim dan Pertimbangan Hukum
            Menimbang, bahwa alasan perceraian yang diajukan oleh Pemohon di dalam gugatannya adalah karena Termohon sudah lama meninggalkan Pemohon dan secara Hukum Islam Termohon sudah mentalak termohon sebagai istrinya. Termohon juga sudah lama mempunyai istri lain.
            Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan bukti-bukti surat yang diperlihatkan dipersidangan yang saling bersesuaian antara satu sama lainnya ditemukan fakta bahwa benar antara Pemohon dan Termohon sebagai suami isteri secara terus menerus telah terjadi perselisihan yang kepanjangan dan Termohon juga telah menikah dengan wanita lain. Oleh sebab itu pemohon mengajukan gugatan ini bersama termohon dan tidak mungkin lagi untuk hidup rukun dan damai dalam membina rumah tangga. Padahal penggugat juga telah mencoba menyelesaikan kepada Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Baiturrahman Banda Aceh . Namun tidak ada hasil karena istri mau memfasakh suaminya, hal ini benar telah dilakukan dengan di buktikan surat yang di lampirkan penggugat yang dikeluarkan oleh ketua umum BP4 dengan surat nomor : 03/BP.4 kec.BTR/2009.
      Menimbang, bahwa tujuan perkawinan sebagaimana yang dituntut Al Qur’an ayat 21 dan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dalam hal tidak lagi terwujud dan alasan perceraian yang didalilkan Pemohon sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf (f) PP no. 9 tahun 1975, oleh karena itu fakta-fakta tersebut patut untuk dipertimbangkan.                  
   
      G. Putusan Pengadilan
      Dengan mengingat ketentuan-ketentuan hukum syara’ dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
ü      Mengabulkan gugatn penggugat.
ü      Menjatuhkan talak satu bain sugha tergugat terhadap penggugat
ü      Membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000.
          Demikianlah, diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada hari senin tanggal 4 Januari 2010  oleh Majelis hakim Drs. H.A. hamid Saleh, S.H. Hakim Mahkamah Syar’iyah tersebut yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Minizar Umar, S.H. dan Drs. H.M. Afnan Damradli masing – masing sebagai Hakim anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka unuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang dihadiri oleh Hakim – hakim anggota yang turut bersidang dengan dibantu oleh Dra. Amatal Halim sebagai Panitera Pengganti yang dihadiri oleh Penggugat.

H.  Kode Etik Perilaku Hakim
Kedudukan hakim adalah suatu kedudukan yang mulia dan tinggi, dan hakim hendaklah mempunyai budi pekerti dan tingkah laku yang baik dalam persidangan. Kode etik hakim sebagai kode kehormatan hakim mengacu pada ketentuan Kode Etik Profesi Hakim yang disahkan oleh Musyawarah Nasional IKAHI ke XIII di Bandung dan merupakan satu-satunya Kode Etik Profesi Hakim yang berlaku bagi para hakim Indonesia. Kode etik profesi ini selanjutnya harus dipedomani oleh setiap hakim di Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai hakim, sehingga nantinya tercapai maksud dan tujuan dari kode etik itu sendiri.
Untuk jabatan hakim Kode Etik Hakim disebut sebagai Kode Kehormatan Hakim, berbeda dengan notaris dan advokat, hakim merupakan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan fungsional, oleh karena itu, Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu etika kedinasan PNS, etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum dan etika hakim sebagai manusia pribadi anggota masyarakat.[3]
Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, bahwa ketiga jenis etika yang melekat pada hakim di atas, bersifat saling kait-mengait yang harus dipedomani dan dipraktikkan oleh pribadi masing-masing hakim.
Berdasarkan Pasal 4 ketentuan Kode Etik Profesi Hakim, membagi pegangan tingkah laku yang harus dipedomani setiap hakim ke dalam lima bagian kode etik, yakni:
  1. Etika dalam persidangan
          Perilaku seorang hakim harus bebas dari ketidak pantasan atau ketidak patutan. Seorang hakim harus selalu menginsyafi bahwa perilakunya akan dapat mencoreng jabatan dan citra pengadilan. Karena itu perilakunya di dalam sidang maupun dalam keseharian haruslah tanpa cela.
          Seorang hakim harus mengusahakan agar tidak terlibat dalam kegiatan yudisial (bertindak selaku hakim) dimana kepentingan pribadinya tersangkut. Dia harus berperilaku jujur,  netral (impartial), tidak takut pada kritik masyarakat, tidak mengharapkan mendapat pujian masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada pengadilan.
         Hakim juga harus menjaga kewibawaan sidang pengadilan yang sedang berada dalam proses mengadili. Karena itu dia harus memimpin sidang dengan menjaga tata-tertib dan aturan-aturan sopan santun (decorum).
          Perilaku bercirikan kejujuran, melarang hakim untuk bersikap curang dalam perkara yang dihadapinya. 

  1. Etika hubungan terhadap sesama rekan
Adapun etika yang harus diperhatikan oleh seorang hakim terhadap  sesama rekan adalah:
1.      Berperilaku Adil
2.      Berperilaku Jujur
3.      Bertanggungjawab
4.      Harga Diri
5.      Berdisiplin Tinggi
6.      Profesional
7.      Rendah Hati
8.      Arif dan Bijaksana
9.       Bersikap Mandiri
10.   Berintegritas Tinggi
11.   Kesetaraan Di Hadapan Hukuman.

  1. Etika terhadap bawahan/pegawai
  1. Etika terhadap masyarakat
Sebagai pejabat penegak hokum, hakim harus:
1.      Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan di dalam hokum acara yang berlaku;
2.      Tidak memihak, tidak bersimpati, tidak antipati pada pihak yang berperkara;
3.      Berdiri di atas semua pihak yang kepentingannya bertentangan, tidak membeda-bedakan orang;
4.      Sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin siding, baik dalam ucapan maupun perbuatan;
5.      Menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan;
6.      Bersungguh-sungguh mencari keadilan dan kebenaran;
7.      Memutus berdasarkan keyakinan hati nurani;
8.      Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  1. Etika terhadap keluarga/rumah tangga.
Adanya kewajiban pada hakim untuk berperilaku terhormat (honorable), murah-hati (generous) dan bertangggungjawab (responsible). Hal itu berarti bahwa seorang anggota profesi hakim tidak saja harus berperilaku jujur dan bermoral tinggi, tetapi harus pula mendapat kepercayaan publik, bahwa seorang hakim akan selalu berperilaku demikian. Pengadilan diadakan untuk memberi keadilan, dikatakan juga sebagai “tempat kedudukan keadilan” (the seat of justice). Karena itu pengadilan harus melayani kepentingan masyarakat (serve the public interest) dan bukan kepentingan negara atau pemerintah.
      Ketentuan pertama “berperilaku adil”,adalah:
a)                  Harus mengacu pada rasa keadilan dalam masyarakat.
b)                  Seorang hakim juga tidak boleh dipengaruhi oleh permintaan untuk “berpihak” (partisan demands) atau dipengaruhi oleh keinginan untuk mendapat popularitas pribadi.

Selanjutnya, dalam penulisan ini, penulis hanya akan membatasi uraian permasalahan dalam hal Etika Hakim dalam persidangan dan etika terhadap masyarakat. Adapun yang menjadi alasan penulis untuk membatasi penulisan laporan ini adalah disebabkan dalam melakukan tugas praktek, penulis hanya dapat melihat dan menganalisis tingkah laku hakim selama dalam persidangan saja, sehingga penulis hanya dapat menguraikan berbagai permasalahan yang menyangkut tingkah laku hakim dan etika hakim terhadap masyarakat selama dalam persidangan saja, lebih jauh penulis tidak mengetahui bagaimana tingkah laku hakim apabila sedang berada di luar persidangan.
Berdasarkan alasan tersebut, penulis tidak dapat menguraikan lebih jauh tentang etika hubungan hakim terhadap sesama rekan, terhadap bawahan/pegawai, dan terhadap keluarga/rumah tangga.

I.   ETIKA HAKIM DALAM PERSIDANGAN

Hakim dalam menetapkan Perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 181/Pdt.G/200/Msy-BNA, bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang telah ditentukan, dengan memperhatikan asas-asas peradilan yang baik.
Perilaku hakim harus bebas dari ketidak pantasan atau ketidak patutan. seorang hakim harus selalu menginsyafi bahwa perilakunya akan dapat mencoreng jabatan dan citra pengadilan. Karena itu perilakunya di dalam sidang maupun dalam keseharian haruslah tanpa cela.
Dalam hal ini hakim selama menjalankan proses persidangan sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian dan tidak memihak. Majelis Hakim telah menjunjung tinggi norma-norma agama, hukum dan susila, serta hak orang untuk mendapatkan kepastian hukum. Tanggungjawab hakim telah diwujudkan melalui keputusan yang bermutu, dan berdampak positif bagi para pihak. Jika tidak demikian, maka hakim yang tidak bertanggungjawab akan menanggung segala akibat yang ditimbulkan oleh keputusannya yang tidak adil itu, baik berupa kebencian masyarakat, sanksi undang-undang, atau pembalasan dari Tuhan.
Tindakan hakim dalam menetapkan Perkara Penetapan Perceraian telah berpedoman dan beracara sesuai dengan UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam Kompilasi hokum Islam, serta dalam UU No. 37/2004, yakni sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini terlihat bahwa dalam menjalankan persidangan, Majelis Hakim tidak menunda-nunda dilakukannya penetapan perceraian terhadap pemohon, hal ini menunjukkan juga bahwa hakim telah melaksanakan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang isinya adalah setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kedudukan hakim adalah suatu kedudukan yang sangat mulia dan tinggi. Oleh karena itu hendaklah hakim mempunyai budi pekerti dan tingkah laku yang baik dalam persidangan, antara lain:
1.      bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik yaitu:
a.       Menjujung tinggi hak seseorang untuk mendapatkan putusan.
b.       Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, untuk membela diri, mengajukan bukti-bukti, serta memperoleh informasi dalam pemeriksaan.
c.       Putusan dijatuhkan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi/pihak lain.
d.       Putusan harus memuat alasan-alasan hokum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten, dan juga dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Tidak dibenarkan memihak atau bersimpati pada salah satu pihak.
3.      Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4.      Harus menjaga kewibawaan dan kekhidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa perkara, tidak melecehkan para pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun dengan perbuatan.
5.      Bersungguh-sungguh untuk mencari kebenaran dan keadilan.
Menurut penulis, Majelis Hakim dalam menetapkan perkara penetapan perceraian sangat antusias untuk mencapai kebenaran yang sesungguhnya, hal itu terbukti dari cara hakim menanyakan kepada pemohon.Majelis Hakim betul-betul ingin membantu pemohon untuk menyelasaikan masalahnya.
Hakim juga sangat menjaga kewibawaan dan kekhidmatan persidangan, suasana persidangan yang begitu tertib dan aman tidak ada pengunjung yang lalu-lalang dan keluar-masuk ruang persidangan tanpa izin dari petugas.
Hakim dalam menjalankan perkara persidangan telah menunjukkan integritas yang tinggi dalam menjunjung hak azas manusia, yaitu: hakim tidak membeda-bedakan para pihak yang hadir di persidangan, mendengar keterangan para pihak, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan alat-alat bukti perihal permohonan yang diajukannya serta memberikan putusan dan atau penetapan terhadap pemohon dalam waktu yang singkat. Hal ini membuktikan bahwa hakim bisa menerapkan aturan yang sesuai dengan teori yang begitu adil. Berdasarkan Pasal 28 (1) Amandemen ke-IV UUD 1945 yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan keputusan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Secara garis besar hakim telah memberikan penetapan terhadap pemohon secara adil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan alat-alat bukti yang kuat dan sah.
Diperlukan kekuatan dan keteguhan untuk tetap berperilaku adil agar perkara dapat selesai dengan “cepat dan biaya murah”. Dalam menghadapi perkara-perkara yang harus diadilinya seorang hakim juga harus menjunjung tinggi asas kesetaraan di muka hokum. Ia tidak boleh terpengaruhi oleh pangkat (jabatan), status sosial, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, agama dan kepercayaan, dan aliran politik seseorang yang dihadirkan dimuka sidangnya. Ia harus meyakini adanya tingkat atau kedudukan yang sama dari setiap orang dimuka hukum. Kesetaraan dimuka hukum ini harus diartikannya juga setelah hakim tersebut memberikan putusannya. Karena itu dia harus secara adil juga menguraikan dengan seksama argumentasi yang diajukan oleh pihak yang dikalahkan olehnya dalam perkara tersebut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar